InfoSAWIT JAWA, BALI – Perkebunan kelapa sawit Indonesia yang terbentang luas dari pulau Sumatera hingga Papua merupakan bagian dari kekayaan bangsa dan negara Indonesia. Lahan yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit sejatinya milik negara yang pengelolaannya dibantu oleh swasta dan petani kelapa sawit.
Untuk kepemilikan petani perorangan memang banyak yang beralas hukum Sertifikat Hak Milik (SHM), namun kepemilikan kebun sawit swasta masih berstatus Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sebenarnya adalah pola peminjaman lahan milik negara kepada swasta.
Merujuk Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3) mencatat bahwa, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Kondisi ini mengisyaratkan adanya kepentingan besar negara untuk memastikan manfaat besar dari perkebunan kelapa sawit demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
“Munas Gapki XI saat ini, harus bisa melihat kepentingan besar akan adanya tujuan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Maruli Gultom, sosok Penasehat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) kepada InfoSAWIT Jawa, Kamis (9/2/2023) di Bali.
Disparitas antara swasta dan negara, seharusnya tidak ada pada perkebunan kelapa sawit, lantaran Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemiliknya. “Kita mengembangkan perkebunan kelapa sawit demi Merah Putih, jadi saatnya kita bersatu membangun bangsa dan negara Indonesia,” tandas Maruli. (T1)