InfoSAWIT, BEKASI – Dengan adanya kebutuhan untuk peningkatan mutu perbenihan maka perlu diterapkan uji kompetensi untuk memastikan bahwa yang menghasilkan bibit tanaman perkebunan harus memiliki keahlian yang memadai. Sesuai dengan ketentuan di Permentan 50 tahun 2015, untuk mendapatkan izin usaha produksi benih wajib memiliki tenaga yang berkompeten.
Pada 6 Desember 2022 lalu telah dilaksanakan di Kampus Politeknik Kelapa Sawit, Citra Widya Edukasi, Bekasi, Jawa Barat, kegiatan Witness atau Penyaksian Uji Kompetensi Penambahan Ruang Lingkup Lembaga Sertifikasi Perkebunan dan Hortikultura (LSP-PHI). Aktivitas tersebut mencakup pengujian perdana skema perbenihan kelapa sawit.
Direktur Utama LSP-PHI, Darmansyah Basyarudin menyebutkan, kegiatan witness dan uji kompetensi yang dilakukan untuk 9 skema dan 3 diantaranya terkait perbenihan kelapa sawit yakni Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Penangkaran Benih Kelapa Sawit, Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penangkar Benih Kelapa Sawit dan Skema Sertifikasi Okupasi Pengawas Penangkar Benih Kelapa Sawit. Setidaknya terdapat 6 pelaku usaha perbenihan kelapa sawit mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut menjadi uji kompetensi spesifik komoditas pertama di lingkup Kementerian Pertanian sehingga ini menjadi langkah maju. Sementara uji kompetensi yang sudah dilaksanakan adalah untuk produsen benih secara umum.
Direktur Perbenihan Perkebunan, Saleh Mokhtar mengungkapkan, kegiatan hari ini merupakan aktualisasi dari kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan mutu sawit dari sisi SDM dan system. Adapun penyusunan skema uji kompetensi kelapa sawit dilakukan sejak 2 tahun lalu dengan target agar dapat segera diterapkan. Sehingga kegiatan witness dan uji kompentensi yang dilakukan LSP-PHI menjadi langkah implementasi nyata dari kebijakan pemerintah. (T2)